Search site


Contact

Kabargarut
Riani indah, jl raya Cibatu Garut, Cibatu Garut 44185

Telp.
0262 482 00 52
085 221 852 852

E-mail: kabar_garut@yahoo.com

Vini Noviyanti Sang Guru Di Tuntut Dua Bulan Penjara

28/10/2011 11:45

 

GARUT, KABARGARUT,-

Akibat melakukan pelemparan segegenggam  pasir, terhadap H. Hehe Syamsudin. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Regie Komara, S.H, menuntut terdakwa dengan dengan hukuman dua bulan penjara serta denda Rp. 1.000 di kurangi masa tahanan.

Tuntutan tersebut, lebih ringan dari ancaman hukuman dalam dakwaan JPU sebelumnya, disampaikan pada persidangan PN Garut, Kamis (27/10).

Dikatakan Regie selaku JPU, tuntutan  ini merupakan beberapa pertimbangan, selama mengikuti persidangan terdakwa sopan, belum pernah dihukum, kedua belah pihak saling memaafkan.

Juga keterangan beberapa saksi, termasuk saksi korban, menjadi pertimbangan JPU dalam membidik tuntutan, katanya kepada wartawan seusai persidangan.

Terdakwa Vini Noviani, guru honorer mata pelajaran Bahasa Inggris di SDN Kiansantang 3, dinilai bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan melempar segenggam pasir.

Akibatnya, korban luka lecet dan benjol pada bagian kening sehingga harus menjalani perawatan dan pengobatan, terdakwa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Penasihat hukum terdakwa, Rudi Gunawan, SH, MH dan Kusnadi, SH berharap, agar Vini Noviani bisa diputus bebas murni, pihaknya akan melakukan pembelaan di hadapan Majelis Hakim diketuai Aruminingsih, SH, MH pada persidangan Kamis (3/11) mendatang, katanya pula. (FIQ/Jhon)