Search site


Contact

Kabargarut
Riani indah, jl raya Cibatu Garut, Cibatu Garut 44185

Telp.
0262 482 00 52
085 221 852 852

E-mail: kabar_garut@yahoo.com

Sebelum Perda Terbit, Bantuan Hibah dan Bansos Tak Bisa Diberikan

27/10/2011 11:19

GARUT, KABARGARUT,-

BERTEMPAT di Aula Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Garut, Selasa (25/10) lalu, pembukaan Sosialisasi Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digelar.

Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, H. Iman Alirahman, SH, M.Si, didampingi Kepala DPPKA, H. Totong, SE, M.Si, mengatakan, pengalokasian/pemberian bantuan tersebut kerap terjadi permasalahan. Diantaranya, dari sisi perencanaan terdapat banyak kelemahan dalam penganggaran, proposal yang diajukan dan dari segi penggunaan sering terjadi ralisasi anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, pihaknya juga mendapat temuan masih adanya pemotongan dana oleh panitia saat bantuan tersebut cair serta banyak panitia kegiatan yang tidak bisa mempertanggung jawabkan dan tidak membuat laporan pasca kegiatan dilaksanakan.

Oleh karena itu, untuk Tahun Anggaran 2012, Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, terlebih dulu  akan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (PERDA). Artinya, sebelum Perda turun/terbit, bantuan Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) tidak bisa diberikan. Kecuali bantuan yang merupakan peruntukan tahun anggaran sebelumnya.

“ Permendagri No. 32 Tahun 2011, diberlakukan sejak tanggal 27 Juli 2011,” jelas Sekda Iman seraya menambahkan, kedepannya diperlukan regulasi yang lebih rinci dan detail serta harus memperhatikan kondisi lokal. Belanja hibah harus dibatasi jumlahnya.

Belanja ini hanya bersifat bantuan yang tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak diberikan secara terus menerus, serta harus memperhatikan asas manfaat, keadilan dan kepatutan, mulai dari landasan pertimbangan pemberian, penggunaan sampai pengawasannya.

Dikatakan H. Iman, bantuan diberikan secara selektif, tidak terus menerus, tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, rasionalita, kriteria yang jelas, memperhatikan asas manfaat, keadilan, kepatutan, transparan, akuntabilitas dan kepentingan masyarakat luas.

(BAMBANG FOURISTIAN_)