Search site


Contact

Kabargarut
Riani indah, jl raya Cibatu Garut, Cibatu Garut 44185

Telp.
0262 482 00 52
085 221 852 852

E-mail: kabar_garut@yahoo.com

Lampung Barat Belajar Tentang Pemerintahan Desa Dari Garut

22/10/2011 18:22

 

Bertempat di ruang rapat Setda Kab. Garut, Jum’at (21/10) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Teddy Iskandar. M.Si, menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Daerah Lampung Barat. Hadir Kepala BPMPD Drs. Dadi Zakaria M.Si, Kepala Bagian Pemerintahan Drs. Dadang Purwan M.Si, A. Anwar, serta unsur terkait lainnya.

Rombongan DPRD Lampung Barat berjumlah 17 orang, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Barat Dadang Sumpena, bersama perwakilan dari Komisi A DPRD Lampung Barat, perwakilan Perangkat Pemerintahan Kabupaten Lampung Barat, melakukan Kunjungan Kerja ke Kab. Garut. Kabupaten Lampung Barat memiliki 25 Kecamatan dan 250 Desa, Geografis Kab. Lampung Barat tidak jauh beda dengan Kab. Garut. Makanya Kab. Garut dijadikan sasaran Kunker ini untuk menimba pengalaman yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kab. Garut.

Maksud dan tujuan dari kunkernya itu adalah untuk mengetahui sejauh mana Kab. Garut dalam melaksanakan Pemerintahan khususnya di Desa.

Drs. Teddy Iskandar. M.Si dalam sambutannya mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada DPRD Lampung Barat yang telah menjadikan Kab. Garut sebagai salah satu tujuan kunjungan kerjanya. Bagi Pemerintah Kab. Garut kunjungan kerja ini memiliki makna yang sangat mendalam, karena kegiatan ini merupakan bentuk penilaian positif jajaran DPRD Lampung Barat tentang kelayakan Kab. Garut untuk dijadikan tempat kunjungan kerja.

Dari kunjungan kerja ini diharapkan bisa membangun kerja sama sinergis dalam berbagai bidang pembangunan guna meningkatkan kapasitas daerah kita masing-masing. Pertukaran pengalaman antar daerah dalam menjalankan aktivitasnya pembangunan dan pemerintahan, khususnya di era otonomi daerah saat ini sangat penting, meski setiap daerah kondisinya berbeda, namun mengingat dasar yuridis penyelenggaraan pemerintahan daerah berlaku secara Nasional.

Kabupaten Garut merupakan salah satu dari 26 Kab/Kot di Jawa Barat, memiliki luas wilayah 307.407 Ha, merupakan daerah terluas kedua setelah Sukabumi, secara adminstratif Kab. Garut terbagi dalam 42 Kecamatan terdiri dari 421 Desa dan 21 Kelurahan, dengan jumlah penduduk berdasarkan data BPS sebanyak 2, 737 juta jiwa.

Kabupaten Garut melakukan beberapa kebijakan yang telah ditetapkan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, di antaranya : Pertama, Membentuk Regulasi dalam bentuk Perda yang berkenaan dengan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dan Anggota BPD, serta tupoksinya, Struktur Organisasi Pemerintah Desa, Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Menjadi Kelurahan, LKMD, Tata Cara Penyusunan Perdes, Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa, dan Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ( BumDes). Kedua, Penetapan ADD dan Penetapan Bagi Hasil atau Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah Secara Profesional, sesuai dengan ketentuan PP No 72 Tahun 2005. Ketiga, Melakukan Pembinaan berupa pelatihan setiap tahun yang ditujukan baik untuk Kades, Sekdes, Bendahara Desa, dan Perangkat Desa Lainnya, serta untuk anggota BPD yang secara teknis dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi Pemerintahan Desa. (Redaksi/Hms Pemda Garut)