Search site


Contact

Kabargarut
Riani indah, jl raya Cibatu Garut, Cibatu Garut 44185

Telp.
0262 482 00 52
085 221 852 852

E-mail: kabar_garut@yahoo.com

Kabupaten Garut Jadi Peredaran Gelap Narkoba

04/11/2011 12:09

 

GARUT, KABARGARUT,-

Kabupaten Garut, Jawa Barat, ternyata masih terindikasi dijadikan surga bagi peredaran gelap Narkoba, menyusul Polres setempat berhasil menciduk sembilan pengedar ganja dari beberapa lokasi berbeda di Garut dan Bandung.

Mereka yang diduga pengedar tersebut, Yosep Firdaus (YF) warga Babakan Gadog RT. 01/01 Jangkurang Leles Garut, Dani bin Dani Aripin (DAN) serta Rahmat Efendi (RE) Warga Caringin RT. 03/08 Parakan Samarang Garut, Risman Taufiq (RT) warga Ciledug Gang Hidmah RT.11/02 Regol Garut Kota.

Kemudian Nurdin Yusup (NY) alias Uday warga Ciledug Gang Hidmahsari II Regol Garut Kota, Cucu Cukanda (CC) alias Robet warga Cikandang Cikajang Garut, Suryana (Sur) alias Ucok warga Paledang RT. 04/06  Pasanggrahan Ujungberung  Bandung, Hendra Gunawan (HG) alias Beben warga Halteu RT. 03/03 Kadungora Garut, serta Yanto (Yan) alias Gojin warga Kandang RT. 01/01 Kandangmukti Leles Garut.

Tersangka YF ditangkap di Jl. Raya Kadungora Neglasari Kadungora Garut, Selasa (4/10), sekitar pukul 19.00 WIB, dengan barang bukti satu paket besar daun kering diduga ganja dalam kemasan kertas koran dibungkus plastik hitam, bungkusan tersebut disimpan di saku kiri jaket tersangka.

Kemudian DAN ditangkap di Jl. Raya Kamojang Randukurung Sukakarya Garut, Minggu (16/10), sekitar pukul 15.00 WIB dengan dua paket sedang daun ganja kering, dibungkus kertas nasi warna cokelat berlapis kertas koran, dimasukan ke dalam kantung plastik hitam.

RE alias Beben ditangkap di Jl. Pasirkoja Cibuntu Kota Bandung, Minggu (16/10), sekitar pukul 15.00 WIB dengan sebuah HP putih merek IT mobile, diduga sebagai alat transaksi ganja.

Tersangka diciduk hasil pengembangan setelah petugas menangkap DAN, menerangkan barang dari tangannya milik RE, itupun diakui RE meski dari tangannya tak ditemukan barang bukti, selain sebuah HP.

RT ditangkap petugas di Jl. Merdeka Haurpanggung Tarogong Kidul Garut, Kamis (20/10), sekitar pukul 20.00 WIB dengan barang bukti delapan paket kecil daun ganja, dibungkus kertas nasi warna cokelat dan dimasukan ke dalam kantung plastik hitam.

Tersangka NS ditangkap di Jl. Ciledug Gang Hidmahsari II Regol Garut Kota, Jumat (21/10), sekitar pukul 08.00 WIB atas dasar keterangan tersangka RT, yang ditangkap petugas sehari sebelumnya.

Dari tangan NS disita satu paket kecil daun ganja kering, dibungkus kertas nasi warna cokelat, disusul

tersangka CC alias Robet ditangkap di Jl. Raya Cikajang-Bungbulang Papanggungan Mekarsari Cikajang Garut, Sabtu (22/10), sekitar pukul 19.00 WIB dengan satu paket sedang daun ganja kering, dibungkus kertas koran dimasukan ke dalam kantung plastik hitam.

Tersangka Sur ditangkap di Jl Raya Cikajang Garut, Rabu (26/10), sekitar pukul 21.00 WIB dengan tiga paket kecil daun ganja kering dibungkus kertas nasi warna cokelat.

Tersangka HG alias Beben ditangkap di Lapangan Sepak Bola Lama Kadungora betulan Halteu Kadungora, Minggu (30/10), sekitar pukul 19.30 WIB dengan dua paket kecil daun ganja dibungkus kertas putih.

Sedangkan tersangka Yan alias Gojin ditangkap di Kampung Kandang RT. 01/01 Kandangmukti Leles, Senin (31/10) sekitar pukul 09.00 WIB atas keterangan tersangka HG, yang ditangkap sehari sebelumnya.

Wakapolres Garut, Kompol Erik Ferdinan melalui Kasat Narkoba AKP Nurdjaman, S.H mengatakan, Kamis, kesembilan pelaku kini mendekam di Mapoles, untuk pengembangan lebih lanjut.

Mereka bisa dijerat Psl. 111 ayat (1 )Undang-Undang Narkotika, ancaman hukumannya empat tahun hingga 12 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp800 juta, juncto Psl. 114 ayat (1) ancaman hukumannya lima tahun hingga 20 tahun penjara, dengan denda Rp1 milyar, katanya. (FIQ/JOHN)