Search site


Contact

Kabargarut
Riani indah, jl raya Cibatu Garut, Cibatu Garut 44185

Telp.
0262 482 00 52
085 221 852 852

E-mail: kabar_garut@yahoo.com

Element Garut, Desak Kejati Jawa Barat Segera Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Kadis Binamarga Garut

09/10/2011 23:06

Element Garut, Desak Kejati Jawa Barat Segera Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Kadis Binamarga Garut

GARUT,

Akbat tidak ada kejalasan terkait belum dilakukannya penahan terhadap Kepala Dinas Binamarga Kab. Garut, Atang Subarzah (AS) oleh pihak penegak hukum, setelah di tetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat. Puluhan element masyarakat yang mengatasnamakan dari Forko Pusaka Kab. Garut, Jum’at (30/9), mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, guna melayangkan surat permohonan tindak lanjut penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Binamarga Kab. Garut.

Menurut, Roni Faisal Adam yang juga Ketua LSM Forko Pusaka Kab. Garut, mengatakan surat yang dilayangkan organisasinya kepada Kejati Jawa Barat, meminta agar pihak Kejati segera untuk menindak lanjuti kasus tindak pidana korupsi di lingkungan dinas Binamarga, soalnya kasus ini sudah lama ditangani, namun hingga saat ini tersangka masih enak-enakan menghirup udara segar, bahkan masih terlihat menjalankan tugas.

Dikatakannya, Kepala Dinas Binamarga Kab. Garut ditetapkan tersanga pihak Polda Jabar, lantaran melakukan tindak pidana korupsi sebesar 2 Milyar dari dana pemeliharaan jalan tahun 2009/2010. namun begitu di tetapkan sebagai tersangka pihak penegak hukum belum juga melakukan penahanan.

Berdasarkan informasi yang di peroleh pihaknya, belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka lebih di sebabkan adanya penanguhan penahanan yang di minta Wakil Bupati Garut sebelum mengajukan pengunduran diri. Ungkapnya.

Diakuinya juga, jika dalam penganan kasus ini belum juga dilakukan penahanan, maka yang akan di takutkan ada kesan tebang pilih dan memandang penegak hukum sendiri tidak menjalankan supermasi hukum yang berlaku di negeri ini.

“ kami di takutkan adanya tebang pilih dalam menegakan supermasi hukum, terlebih saat ini lagi gencar-gencarnya mebasmi tindak pidana korupsi, maka kami meinya kepada kejaksaan tinggi jawa barat untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka penyelewengan dana pemeliharaan jalan tahun 2009/2010”. Akunya. (FIQ)

(R. Taufik Akbar)