Search site


Contact

Kabargarut
Riani indah, jl raya Cibatu Garut, Cibatu Garut 44185

Telp.
0262 482 00 52
085 221 852 852

E-mail: kabar_garut@yahoo.com

DPP Fagar Garut, Menilai Penahanan Guru Pelempar Pasir Tebang Pilih

09/10/2011 22:38

DPP Fagar Garut, Menilai Penahanan Guru Pelempar Pasir Tebang Pilih

GARUT,

Penahanan terhadap seorang guru bahasa Inggris SD Kiansantang, Kabupaten Garut, Vini Noviani (33), yang didakwa pengadilan karena melempar pasir kemudian dituduh melakukan penganiayaan kepada seorang pengembang perumahan menuai protes dari Forum Aliansi Guru Dan Karyawan (FAGAR) Kabupaten Garut.

 

“ saya kecewa atas penahanan terhadap seorang guru, karena melempar pasir, itu pun di lakukan untuk membela diri”. Kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Aliansi Guru Dan Karyawan (FAGAR), H. Saefuloh, S.Ag, Pada Progresif Jaya, Kamis (6/10), disela kesibukannya di Sekertariat Fagar.

 

Dikatakan Saefuloh, pihaknya beserta keluarga Fagar Kab. Garut, mengucapakan turut berduka cita atas kasus yang menimpa guru honorer yang terdolimi, semoga di berikan kesabaran menunggu kebenaran hukum dan tegaknya keadilan di kabupaten garut. Ungkapnya sambil meneteskan air mata.

 

Diakuinya, sejak Guru Vini di tahan dan menjalani proses persidangan, dirinya terus berupaya merangkul berbagai organisasi lain, sehingga untuk membantu proses hukumnya pihaknya telah mendapatkan dukungan dari berbagau Forum Guru yang adan di Jawa Barat untuk memberikan pendampingan hukum, ada 10 pengacara siap mendampingi Guru Vini. Akunya.

 

Menurutnya, penegakan hukum di Kab. Garut, sangatlah lemah, tanpa melihat terlebih dahulu unsur kesalahannya, sehingga kasus yang menimpa Guru Honorer tersebut maju ke meja hijau. Padahal dilihat dari permasalahannya kasus tersebut bisa di selesaikan secara musyawarah kekeluargaan tanpa masuk ke meja hijau. Tuturnya.

 

Saefuloh berharap, agar rekannya tersebut mendapatkan penangguhan penahanan selama menjalani proses persidangan.

 

Menurutnya, pihaknya juga akan memberikan bantuan moral dengan mengadakan kegiatan aksi damai dan melayangkan surat Penangguhan penahanan ke Pengandilan Negeri Garut, untuk membantu mengeluarkan rekannya tersebut dari balik jeruji besi. Ucapnya.

 

Kronologis Kejadian

 

Insiden guru dengan seorang pengembang perumahan itu dipicu masalah pembayaran rumah yang ditempati Vini di komplek perumahan Bale Kembang, Kelurahan Kota Kulon.

Pembayaran perumahan tersebut sudah dilunasi oleh H Ee kepada pihak bank tanpa sepengatahuan Vini atau orang yang menempati rumah tersebut.


Alasan pelunasan rumah kepada pihak Bank oleh H Ee karena cicilan yang dilakukan Vini menunggak selama lima bulan pada tahun ketiga dari total cicilan rumah selama 15 tahun.

Selanjutnya Vini harus membayar hutang cicilan rumah kepada H Ee sebesar Rp235 juta dengan cara dicicil setiap bulan sebesar Rp3,5 juta.


Namun permintaan H Ee tersebut ditolak dan Vini merelakan rumah disita oleh pengembang perumahan dengan harapan uang muka rumah sebesar Rp80 juta bisa kembali.

Pada pertemuan selanjutnya terjadi insiden H Ee mendorong Vini hingga terjatuh, khawatir terus menyerang Vini membela diri dengan melempar kepalan pasir disekitar lokasi jatuh kepada H Ee, hingga akhirnya diadukan melakukan penganiayaan. (FIQ)

(R. Taufik Akbar)