Search site


Contact

Kabargarut
Riani indah, jl raya Cibatu Garut, Cibatu Garut 44185

Telp.
0262 482 00 52
085 221 852 852

E-mail: kabar_garut@yahoo.com

Diduga Terjadi Adanya Penyimpangan Dana “Mamin” Kab. Garut

15/10/2011 14:14

GARUT, KABARGARUT,-

 

Direktur LSM Perkumpulan Inisiatif Bandung, juga peneliti pada “Masyarakat Peduli Anggaran” (MAPAG) Garut,  Donny Setiawan mengungkapkan, dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran “makan minum” (Mamin) di lingkungan Pemkab setempat 2010, mencapai di atas Rp1 miliar.

Dia katakan, indikasi tersebut juga didasarkan pada hasil pemeriksaan BPK RI untuk Laporan Keuangan Pemkab Garut Tahun Anggaran 2010, sebagaimana diterbitkan dalam Buku III.

Berupa Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor: 23.C/LHP/XVIII.BDG/07/2011 tanggal 6 Juli 2011, katanya, Jumat.

Dari LHP BPK RI itu, ditemukan terdapat bukti pengeluaran Mamin Rp. 832.410.000, yang tidak tepat peruntukannya, belanja Mamin digunakan  membayar akomodasi (biaya penginapan) tamu Pemda.

Yakni PNS dan pejabat dari Kementerian dan Pemprov Jabar sebesar Rp. 782.410.000,. padahal biaya akomodasi mereka telah disediakan dan seharusnya menjadi beban anggaran mereka.

Pejabat dimaksud diantaranya, Menkes, Mensos, Menteri PDT, Gubernur Jabar, DPR RI, DPD RI, Menkokesra, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, pejabat Departemen Kelautan, Sekda Prov. Jabar, Mendagri, Wagub Jabar, Dirjen Kehutanan, rombongan pejabat Menhut, Menteri Pertanian, Menteri Pariwisata, dll.

Sedangkan hotel yang digunakan diantaranya Hotel Banyu Alam, Banyu Artha, Resort Hotel Pameungpeuk, Tirta Alam, Cipanas Indah, Augusta dan Danau Dariza.

Kemudian, belanja Mamin sebesar Rp50.000.000,- digunakan membayar biaya penginapan perjalanan dinas luar daerah pejabat Pemkab Garut sebanyak 9 kali, rinciannya Bupati sebanyak tiga kali, Wabup dua kali dan Asisten III sebanyak empat kali, padahal mereka juga telah disediakan anggaran biaya perjalanan dinas tersendiri.

Dalam dokumen resmi hasil audit BPK RI itu, juga terdapat pertanggung-jawaban penyediaan Mamin bagi Petugas Piket Satpol-PP di rumah dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Kantor Setda total sebesar Rp. 261.000.000,- yang tidak sesuai kenyataan sebenarnya, ungkap Doni Setiawan.

Bukti tersebut, berupa kuitansi pembelian Mamin kepada rumah makan (RM Wastika, Pujasera Jayaraga) untuk Januari-April 2010 dan SPK/Kontrak melalui penunjukan langsung kepada rekanan (CV. Santosa, CV. Prakarsa Mandiri, CV. Bahtera) Mei-Desember 2010, seluruh pembayaran dilakukan dengan mekanisme uang persediaan.

Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi tertulis dengan beberapa petugas Satpol-PP di rumah dinas diketahui, petugas piket/jaga di rumah dinas Bupati setiap hari berjumlah lima orang.

Mamin disediakan juru masak dari Bagian Umum, itu pun hanya makan siang, sedangkan makan malam, diberikan mie instan dan telur untuk dimasak sendiri oleh mereka, hari libur termasuk Sabtu dan Minggu diberikan uang makan Rp12.000,- dan Rp13.000,- per hari, katanya.

Petugas piket/jaga di rumah dinas Wakil Bupati dan Rumah Dinas Sekda, setiap hari masing-masing berjumlah tiga orang, Mamin disediakan juru masak rumah tangga Wakil Bupati dan Sekda, untuk makan siang dan makan malam.

Petugas piket/jaga di kantor Sekretariat Daerah setiap hari berjumlah lima orang, makan siang dan makan malam disediakan nasi bungkus, yang disiapkan Rumah Makan Waskita berlokasi di depan kantor, tempat mereka tugas.

Setelah dikonfirmasi tertulis oleh auditor dengan Direktur CV. PM selaku rekanan penyedia jasa makanan, terungkap penyediaan Mamin ternyata bukan hasil olahan/masakan CV. PM, melainkan membeli pada penyedia jasa catering lain, itupun hanya satu kali tanpa dapat menunjukkan bukti pembayarannya.

Donny membeberkan, dalam LHP tersebut juga tercantum keterangan hasil konfirmasi tertulis auditor dengan Kasubag Protokol dan Rumah Tangga, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Staf Pelaksana Administrasi Bagian Umum Setda.

Diketahui bukti-bukti pengeluaran penyediaan Mamin dibuat Staf Pelaksana Administrasi sesuai dan sepengetahuan Kabag Umum dan Kasubag Protokol dan Rumah Tangga, hanya untuk formalitas namun tidak mengetahui secara pasti penggunaannya.

Menurut Kasubag Protokol dan Rumah Tangga, uang yang sebenarnya digunakan untuk membayar kegiatan-kegiatan di luar anggaran yang tersedia.

Terkait pengelolaan anggaran Mamin Pemda Garut tersebut, BPK menyimpulkan penggunaan Anggaran Mamin pada Sekretariat Daerah Kabupaten Garut Rp. 832. 410. 000 tidak tepat, dan Rp. 261. 000.000 tidak mencerminkan kenyataan sebenarnya.

Adapun rekomendasi BPK dari temuan penyimpangan tersebut, BPK memerintahkan Sekda Garut meningkatkan pengendalian dan atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu, BPK juga menginstruksikan Sekda Garut agar memberikan sanksi sesuai ketentuan terhadap Kepala Bagian Umum Setda, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Protokol serta Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Donny mengaku mengantongi dokumen LHP BPK-RI tahun anggaran 2010 secara lengkap buku I, II dan III untuk Kabupaten/Kota se-Jawa Barat tersebut, menyatakan selain dugaan penyimpangan anggaran Mamin Pemda.

Dalam audit BPK ditemukan pula penyimpangan di DPPKA, BLUD-RS dr. Slamet Garut, serta beberapa SOPD, yang totalnya diperkirakan mencapai puluhan milyar rupiah.

“Kami terus mengkaji dokumen LHP BPK-RI ini, baik buku I, II, maupun buku III, Insya Allah setelah selesai, akan kami distribusikan kepada publik dan pihak terkait, agar ditindak lanjuti, harapan kami, ke depan tidak lagi terdapat penyimpangan pengelolaan anggaran, yang nyata nyata merugikan kepentingan rakyat”, Jelas  Doni.(FIQ/Garut News)