Search site


Contact

Kabargarut
Riani indah, jl raya Cibatu Garut, Cibatu Garut 44185

Telp.
0262 482 00 52
085 221 852 852

E-mail: kabar_garut@yahoo.com

Demi Perda Retribusi, DPRD Kab.Bogor Datangi Garut

13/10/2011 19:33

GARUT, KABARGARUT,-

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Garut H. Budiman, SE, M.Si. menerima kunjungan kerja DPRD dan Pemerintahan Kabupaten Bogor (Foto; FIQ)

 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Garut H. Budiman, SE, M.Si menerima kunjungan kerja DPRD dan Pemerintahan Kabupaten Bogor bertempat di Ruang Rapat Setda Kab. Garut, Rabu (12/10). Rombongan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Pansus I DPRD Kabupaten Bogor serta dari Eksekutif.

Menurut Budiman, luas wilayah Kabupaten Garut 306.519 Ha. merupakan kabupaten terluas kedua di wilayah Provinsi Jawa Barat, setelah Kabupaten Sukabumi. Kabupaten Garut terdiri dari 42 kecamatan, 432 desa, dan 21 kelurahan. Jumlah penduduk sampai dengan bulan Desember tahun 2010, berdasarkan data kantor BPS Kabupaten Garut, tercatat 2,737 juta jiwa. Laju pertumbuhan ekonomi 5,3 % per tahun, dengan income per kapita 9 juta rupiah per tahun.

Struktur ekonomi Kabupaten Garut, didominasi sektor pertanian, dengan kontribusi pembentukan nilai tambah sebesar 47,1% terhadap PDRB (Produk Domestik Regional Bruto); diikuti sektor perdagangan, jasa dan pariwisata sebesar 26,4%, jasa lain 10%, industri 9%, dan sektor lain kurang dari 2%. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) berada pada posisi 15 dari 26 kabupaten / kota di Jawa Barat, posisi pendidikan ke-10 di Jabar, posisi daya beli ke-6 di Jabar, sedangkan bidang kesehatan pada posisi terendah, bahkan Kementrian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menilai Kabupaten Garut dengan Kabupaten Sukabumi termasuk 90 kabupaten / kota tertinggal. Produk Kabupaten Garut, di antaranya : Domba Garut, produk olahan kulit, Jeruk Garut, akar wangi, Batik Garutan, serta sutera alam.

Lanjut Budiman, Pemkab Garut menindaklanjuti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dengan menetapkan 4 Perda, yaitu Perda Kab. Garut No.1 Tahun 2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Pajak Daerah, Perda No. 8 Tahun 2011 tanggal 8 April 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda No. 9 Tahun 2011 tanggal 8 April 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta Perda No. 10 Tahun 2011 tanggal 8 April 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Jenis Retribusi Jasa Umum terdiri dari : Retribusi Pelayanan Kesehatan; Persampahan/Kebersihan; Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil; Pemakaman dan Pengabuan Mayat; Parkir di Tepi Jalan Umum; Pelayanan Pasar; Pengujian Kendaraan Bermotor; Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Penggantian Biaya Cetak Peta; Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; Pelayanan Tera/Tera Ulang; Pelayanan Pendidikan; dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Jenis Retribusi Jasa Usaha, meliputi: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Tempat Pelelangan; Terminal; Tempat Khusus Parkir; Tempat Penginapan; Rumah Potong Hewan; Tempat Rekreasi dan Olahraga; serta Penjualan Produksi Usaha Daerah. Sedangkan Retribusi Perizinan Tertentu : Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Gangguan; Retribusi Izin Trayek; dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Bogor sekaligus selaku Ketua Rombongan menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan, yaitu untuk belajar dari Kabupaten Garut mengenai penyusunan Perda yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha. Saat ini Kabupaten Bogor sedang dalam proses penyusunan Perda, sehingga memerlukan masukan serta perbandingan dari Kabupaten Garut yang telah lebih dahulu membuat Perda. (FIQ)

 

Telah dibaca: pembaca