Search site


Contact

Kabargarut
Riani indah, jl raya Cibatu Garut, Cibatu Garut 44185

Telp.
0262 482 00 52
085 221 852 852

E-mail: kabar_garut@yahoo.com

Dedi Hasan, Wakil Ketua DPRD Garut: Kami Menunggu Surat Jawaban Mendagri

23/10/2011 11:04

GARUT, KABARGARUT                      

Pernyataan R. Dicky Chandra, Wakil Bupati Garut, Jawa Barat, mundur dari jabatannya menuai pertanyaan beberapa elemen masyarakat setempat. Bagaimana tidak, hingga kini Mendagri belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Konon kabarnya, pihak DPRD disana plin-plan menerima atau menolak surat pengunduran diri tersebut.

Terkait hal itu, Dedi Hasan, Wakil Ketua DPRD Garut menyangkal semua tuduhan itu. Menurut dia, pihaknya meminta Mendagri atau yang mewakilinya, tak hanya berwacana tentang pengunduran wakil bupati lewat media bahwa DPRD harus tegas. “ Dimana letak ketidak tegasan DPRD? Justru kami meminta surat jawaban dari Mendagri tentang surat rekomendasi yang telah dilayangkan ke Gubernur Jawa Barat dan Mendagri,” tandasnya.

Aktivis PDI-P yang satu ini menegaskan, sekarang bukan saatnya berbicara soal calon wakil Bupati.  Kita masih menunggu balasan Mendagri, hingga hari ini belum mengeluarkan SK pemberhentian Dicky Chandra.

Perlu diketahui juga, sebelum DPRD melayangkan surat rekomendasi, jajarannya telah melakukan pendekatan kepada wakil bupati, guna mencari solusi yang terbaik bagi masyaraakat Garut. Namun upaya itutak membuahkan hasil, karena tekad Dicky Chandra mundur dari jabatannya sudah mantap.

Minta Ma’af

Atas nama pribadi, Dedi Hasan, meminta ma’af kepada pihak media, jika pada pernyataan beberapa hari lalu menyinggung para kuli tinta. Dia mengaku tak bermaksud seperti itu, namun meng-inginkan Mendagri dalam membuat pernyataan di media tidak sebatas pernyataan publik saja, tapi harus dilengkapi dengan surat resmi kepada DPRD Garut.

“ Kalau dalam pengambilan keputusan terdapat kekeliruan, mari kita luruskan bersama. Kami juga siap kembali melakukan paripurna dalam menentukan status Wakil Bupati. Namun tentunya kami butuh dasar hukum tertulisnya seperti apa,” imbuh Dedi Hasan seraya menambahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu surat jawaban Mendagri guna di-tindaklanjuti. Artinya, status posisi wakil bupati Garut menjadi jelas.

Jika pernyataan Dicky Chandra, diterima Mendagri, pihaknya tinggal menunggu surat ajuan dari Bupati Garut tentang calon penggantinya. Berdasarkan Undang-Undang (UU), Bupati mengajukan dua nama untuk dipilih DPRD. Terkait calon penggantinya, itu merupakan kewenangan Bupati. Bisa dari independen ataupun Partai Politik (Parpol).  (AEP/RED)