Search site


Contact

Kabargarut
Riani indah, jl raya Cibatu Garut, Cibatu Garut 44185

Telp.
0262 482 00 52
085 221 852 852

E-mail: kabar_garut@yahoo.com

“Dana 433 Juta Terindikasi Disalahgunakan DPPKA”

15/10/2011 13:57

GARUT, KABARGARUT 

 

Hasil pemeriksaan BPK RI juga ditemukan, pada November-Desember 2010 Bidang Anggaran DPPKA membayar lunas 14 kegiatan pengadaan ATK dan penggandaan sebesar Rp. 560.400.000, dilaksanakan oleh  enam rekanan.

Jenis dan jumlah dokumen yang digandakan umumnya sama, yaitu:dokumen bahan pembahasan KUA, pembahasan TAPD, draf hasil pembahasan, draf pembahasan APBD dan pembahasan APBD.

Tetapi, harga satuan yang digunakan berbeda, contohnya penggandaan dokumen bahan pembahasan TAPD dengan SPK CV. S tercantum jumlahnya 100 buah dengan harga satuan Rp. 66.250,- atau seluruhnya Rp. 6.625.000,-.

Sementara itu, jenis dokumen yang sama dengan jumlah yang sama pula, juga digandakan pada CV. R dengan harga satuan Rp. 121.250,- atau seluruhnya Rp. 12.125.000,-.

Pelaksanaan penggandaan dokumen, ternyata tidak sesuai jadwal perencanaan APBD, diantaranya: penggandaan bahan draf pembahasan penjabaran perubahan APBD 2010, dinyatakan diserahkan 11 November 2010.

Padahal, Perbup Tentang Penjabaran APBD Perubahan 2010 ditetapkan 8 Oktober 2010.

Pengakuan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bid. Anggaran DPPKA, dokumen SPK untuk kegiatan di atas, yang ditandatangani Kabid. Anggaran dan rekanan telah dibayar melalui 14 lembar SP2D sebesar Rp. 560.400.000,-.

Pembayaran tersebut, sebenarnya hanya formalitas untuk kepentingan pencairan anggaran, setelah uang itu diterima rekanan, selanjutnya rekanan ini menyerahkan kembali uangnya kepada Sdr. RNR (seorang staf di Bid. Anggaran) setelah dipotong uang jasa untuk rekanan.

Kemudian uang itu, disimpan di rekening tabungan atas nama TNR dengan No. Rek: 0006957110100 di bank BJB Cab. Garut atas sepengetahuan Kabid. Anggaran, saldo rekening per 3 Januari 2011 sebesar Rp. 182.657.227,-.

RNR staf di Bid. Anggaran DPPKA, yang diserahi tugas mengelola uang hasil pencairan pengadaan ATK dan penggandaan dokumen oleh rekanan tersebut.

Uang ini dikelola Bidang Anggaran untuk memenuhi kebutuhan kantor maupun lainnya, dari buku catatan khusus RNR diketahui, kebutuhan kantor (ATK dan penggandaan) ternyata dibeli langsung ke toko-toko.

Pembayaran real pembelian ATK dan penggandaan pada November dan Desember 2010 hanya Rp. 127.503.700,-. sehingga terdapat sisa dana Rp. 560.400.000 dikurangi Rp. 127.503.700 menjadi Rp. 432.896.300,- yang tidak sesuai kenyataan.

“SiSA DANA Rp.  432.896.300,- DIGUNAKAN BIDANG ANGGARAN SEPENGETAHUAN KABID. ANGGARAN, UNTUK KEPERLUAN DI LUAR KEDINASAN DAN/ATAU PRIBADI, SERTA DIBERIKAN KEPADA PIHAK TERTENTU (PEJABAT & STAF PEMKAB GARUT)”.

Direktur CV. DP melalui konfirmasi tertulis, membenarkan memperoleh pesanan DPPKA pada 2010, berupa barang cetakan dan penjilidan, namun tidak pernah memperoleh pekerjaan penggandaan dokumen dan pengadaan ATK dari DPPKA.

Padahal dari dokumen SPK diketahui dari Bidang Anggaran saja CV. DP mendapatkan pekerjaan penggandaan dokumen dan pengadaan ATK, sebanyak lima kali senilai Rp. 180.717.050,-.

BPK RI menyimpulkan, pertanggungjawaban belanja pada beberapa kegiatan di Bidang Anggaran DPPKA Kab. Garut tersebut “TERINDIKASI FIKTIF” sebesar Rp. 432.896.300,00.

Sedangkan rekomendasi BPK RI kepada Bupati Garut: a. Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala DPPKA, b. Menginstruksikan Kepala DPPKA untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kabid. Anggaran.

Serta C. Menginstruksikan Kepala DPPKA untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Demikian  disarikan dari Buku LHP BPK – RI atas LKPD 2010, oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan Inisiatif, yang aktif di MAPAG Garut. (FIQ/Garutnews)