Search site


Contact

Kabargarut
Riani indah, jl raya Cibatu Garut, Cibatu Garut 44185

Telp.
0262 482 00 52
085 221 852 852

E-mail: kabar_garut@yahoo.com

68 Bidang Tanah Segera Di Bebaskan

28/10/2011 18:40

Sebanyak 68 warga Desa Karyamukti mengikuti Musyawarah Ganti Rugi Proyek Bendungan Copong (Poto: FIQ)

GARUT, KABARGARUT,-

 

Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Karyamukti, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jum’at (28/10), berlangsung Musyawarah Penentuan Ganti Rugi Pembebasan Tanah Proyek Bendungan Copong.

 

Hadir dalam kesempatan itu, unsur Muspika setempat, sebanyak 68 orang warga yang tanah dan bangunan rumahnya terkena proyek tersebut. Tiga Blok tanah, yakni, Blok Cikancil, Karyasari dan Jatiluhur sudah dipastikan sebelum tahun 2012 sudah dibebaskan pihak Pemerintah.

 

Tarik ulur-pun terjadi saat menentukan nilai ganti rugi. Betapa tidak, harga ganti rugi tanah yang di tawarkan pihak Pemerintah Kabupaten Garut, tidak sesuai apa yang diharapkan masayarakat. Setelah melalui proses negosiasi, si-pemilik tanah dan bangunan akhirnya disepakati.

 

Di Blok Cikancil, tanah Kebun dan Darat disepkati seharga Rp. 24. 500 per meter atau Rp. 393.000/tumbak; Blok Karyasari, Kebun dan Darat, Rp. 343.000/Tumbak, tanah pemukiman Rp. 882.000/Tumbak, Tanah Sawah Rp. 343.000/Tumbak. Sedang tanah yang berada di Blok Jatiluhur untuk Tanah Pemukiman Rp. 406.000/Tumbak serta Tanah Kebun Darat Sebesar Rp. 336.000/Tumbak.

 

Doni Adam, Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Garut, saat dikonfirmasi KABARGARUT mengatakan,ganti rugi tanah tersebut tidak termasuk bangunan rumah. Pasalnya bangunan rumah anggarannya terpisah. Pihaknya hanya menyepakati ganti rugi tanahnya saja.

 

Menurutnya, di Desa Karyamukti, terdapat 68 bidang tanah yang terkena pembebasan. Sementara untuk luas tanah yang akan dibebaskan belum terhitung seluruhnya. Artinya, masih ada tanah yang mesti di ukur oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

“ kita belum mengetahui berapa luas tanah yang terkena ganti rugi, sekarang masih dalam tahap pengukuran. Saat ini kami baru menyepakati berapa nilai ganti ruginya saja,” tandas Doni Adam.

 

Pihaknya menjanjikan, pencairan ganti rugi tanah tersebut dipastikan paling lambat bulan Desember 2011. Pencairannya pun langsung ke rekening si-penerima masing-masing. Hal itu, untuk menjaga keamanan dan hal-hal yang tak diinginkan.

 

Untuk menempuh proses pencaiaran, pihak pemilik tanah harus melengkapi berkas yang telah disiapkan. Mulai dari bukti kepemilikan tanah, administrasi dan yang lainnya. (FIQ/ BAMBANG FOURISTIAN)