Search site


Contact

Kabargarut
Riani indah, jl raya Cibatu Garut, Cibatu Garut 44185

Telp.
0262 482 00 52
085 221 852 852

E-mail: kabar_garut@yahoo.com

Penegak Hukum Mandul Dalam Menangani Kasus Tindak Pidana Korupsi AS Kadis Binamarga Garut

02/11/2011 17:28

Ilustrasi

 

GARUT, KABARGARUT,-

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forko Pusaka Kabupaten Garut, Jawa Barat, Menilai Penegak Hukum mandul dalam menangani Kasu Tindak Pidana Korupsi, yang telah menjerat AS, Kepala Dinas Binamarga Garut. Pasalnya, kasus ini telah lama di tangani oleh pihak Kejati Jawa Barat. Namun hingga saat ini juga Tersangka, masih belum juga di tahan, bahkan terlihat masih menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas. Hal itu Diungkapkan Ketua LSM Forko Pusaka, Roni Faisal Adam, Rabu (2/11).

 

Menurutnya, dengan belum ditahannya AS, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kejati Jawa Barat, beberapa bulan yang lalu. Surat tersebut dilayang tiada lain untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat AS sebgai tersangka. AS ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat, karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar 2 Milyar dari dana pemeliharaan jalan tahun 2009/2010. Ungkapnya.

 

“ Kepala Dinas Binamarga Kab. Garut ditetapkan tersanga pihak Polda Jabar, lantaran melakukan tindak pidana korupsi sebesar 2 Milyar dari dana pemeliharaan jalan tahun 2009/2010. namun begitu di tetapkan sebagai tersangka pihak penegak hukum belum juga melakukan penahanan”.

Diakuinya juga, jika dalam penganan kasus ini belum juga dilakukan penahanan, maka yang akan di takutkan ada kesan tebang pilih dan memandang penegak hukum sendiri tidak menjalankan supermasi hukum yang berlaku di negeri ini. Penegak hukum dianggap mandul dan ada kesan mempeti Es kan kasus ini. Akunya.

 

Hingga berita ini diturunka, belum ada pihak Kejati yang bisa di konfirmasi, begitu juga Kasi Pidsus Kejati Jawa Barat, saat dihubungi melalui ponselnya sedang tidak aktif. (FIQ).