Search site


Contact

Kabargarut
Riani indah, jl raya Cibatu Garut, Cibatu Garut 44185

Telp.
0262 482 00 52
085 221 852 852

E-mail: kabar_garut@yahoo.com

Vini Noviani Minta Keringanan Hukuman

05/11/2011 11:31

 

GARUT, KABARGARUT,-

Vini Noviani, guru SDN 13 Regol Garut yang diadukan ke meja hijau atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap H. Ee Syamsudin, memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan keringanan atas dakwaan terhadapnya. Selain itu, Vini pun meminta pemulihan atas nama baiknya yang kini sudah tercoreng.
Hal itu diungkapkan Vini kepada majelis hakim yang dipimpin Arumi Ningsih, SH dalam sidang lanjutan "Kasus Vini" yang digelar di Pengadilan Negeri Garut dengan agenda pembelaan dari terdakwa, Kamis (3/11).
Kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum Regi Komara, SH, Vini juga mengaku, sebagai seorang guru honorer, sebelumnya tidak pernah menduga kalau percekcokannya dengan H. Ee waktu itu bisa sampai menyeret dirinya hingga ke dalam sel tahanan.
"Benar, sebagai seorang ibu dari dua anak yang masih kecil, sungguh sangat terpukul akan kejadian ini dan sebelumnya saya tidak pernah menyangka bahwa kejadian waktu itu bisa seperti ini," tutur Vini.
Sementara itu Tim Penasehat Hukum Vini, Rudi Gunawan, SH dan Kusnadi SH dalam pembelaannya mengungkapkan, bahwa kasus yang menimpa Vini hanyalah kasus penganiayaan ringan yang pantas dikenakan pasal 352 dengan ancaman hukuman 3 bulan. "Bukan pasal 351 tentang penganiayaan berat yang ancaman hukumannya mencapai 2 tahun 8 bulan," ucapnya.
Pendapat tersebut diperkuat oleh fakta-fakta di persidangan, terutama kesaksian dua saksi ahli, yaitu Yani Brilyani, SH. MH dari STH (Sekolah Tinggi Hukum) Garut, dan dr. Lailatul Qodriyah yang memeriksa sekaligus menandatangani visum korban H. Ee.
Dalam kesaksiannya, dr. Lailatul Qodriyah menerangkan, yang bersangkutan (H. Ee -red) tidak menjadi sakit atau mendapat halangan untuk menjalankan pekerjaan dan jabatannya.
Di depan persidangan sebelumnya Dr. Qodriyah juga menerangkan bahwa luka yang diderita H. Ee hanyalah luka ringan berbentuk benjolan kecil kurang lebih 1 Cm di dahi kanan dan lukanya hanya terlihat dari jarak dekat saja dengan lecet karena goresan di bagian lengan kanan.
Perlakuaan Vini juga saat itu lanjut Kusnadi, sama sekali tidak ada unsur kesengajaan ingin melukai Ee, tapi karena keterpaksaan dan spontan akibat dirinya terjatuh ke pasir karena didorong oleh H. Ee.
Karena alasan-alasan tersebut, Tim Penasehat Hukum Vini menilai, terdakwa Vini tidak dapat dipersalahkan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, dan karena itu katanya, terdakwa Vini harus dibebaskan dari segala tuntutan.
Mendengarkan pembelaan yang dibacakan Kusnadi dan Vini, JPU, Regy meminta pada Hakim Ketua untuk melanjutkan persidangan pada Kamis depan dengan agenda tanggapan JPU.
Sidang pun diundur dan akan digelar pada Kamis (10/11).(FIQ/K-01. Kabar-Priangan.com)